Pengertian Individu, Keluarga, dan Masyarakat
 
Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran. pemuda itu sendiri. Ditangan pemudalah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Pada zaman dahulu kepedulian para pemuda terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi. Salah satu tonggak lain, persatuan dan kesatuan bangsa sebenarnya ketika terjadi Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini menyatakan bahwa para pemuda telah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
 
Proses Sosialisasi
 
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
  • Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
  • Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
  • Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
  • Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
 
 
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di masyarakat
Pada masa 1990 sampai sekarang demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi. Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus walaupun klise, sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Mahasiswa menempati kedudukan yang khas (Special position) dimasyarakat, baik dalam artian masyarakat kampus maupun diluar kampus. Kekhasan ini tampak pada serentetan atribut yang disandang mahasiswa, misal : intelektual muda, kelompok penekan (Pressure group), agen pembaharu (Agent of change), dan kelompok anti status quo.
Dalam konteks pergerakan politik di Indonesia, sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Bahkan, dapat dikatakan mereka adalah pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari kepeloporan mahasiswa Stovia yang dimotori Wahidin Sudirohusodo dalam mempelopori gerakan kemerdekaan dengan organisasi modern. Hal yang kurang lebih sama dilakukan oleh pergerakan mahasiswa dinegeri Belanda, Kelompok Kramat Raya, Pegangsaan, KAMI, Malari, dan yang terakhir jatuhnya rezim Soeharto oleh gerakan Reformasi Mahasiswa. Fakta- fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa adalah kelompok yang selalu berdiri di garda terdepan dalam hampir setiap perubahan yang terjadi.
 
Pola dasar Pembinaan dan Pembangunan Generasi Muda
 
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan No : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksudnya agar semua pihak benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Susunan Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : UUD 1945
3. Landasan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5. Landasan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.
Motivasi dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung dalam UUD 1945 alinea IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

Pembinaaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
  1. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Masalah dan Potensi Generasi Muda
A. Beberapa masalah yang di timbulkan antara lain :
  1. Dirasa menurunya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat untuk generasi muda
  2. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
  3. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
  4. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran.
  5. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan
  6. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur
  7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
  8. Meningkatnya kenalakan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
  9. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda
B. Beberapa potensi generasi muda :
  1. Idealisme dan daya kritis Dinamika dan kreatifitas
  2. Keberanian mengambil resiko
  3. Optimis dan kegairahan semangat 
  4. Sikap kemandirian dan disiplin murniTerdidik
  5. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan 
  6. Patriotisme dan nasionalisme
  7. Sikap kesatria
  8.  Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Pendapat : 
Pemuda memerlukan pendidikan yang layak, karena pada dasarnya pendidikan akan membuat seseorang dapat berfikir kritis. Oleh karena itu pendidikan itu hal nomor satu yang perlu di pikirkan. Dewasa ini pendidikan di Indonesia sangatlah terhitung mahal, terutama untuk perguruan tinggi, oleh karena itu para pemuda yang seharusnya dapat mengembangkan potensi dalam diri mereka jadi terhambat karena tidak bisa meneruskan pendidikan,dan alhasil potensi dalam diri pemuda terpendam.Dampak negatif dari terpendamnya potensi pemuda yaitu pembangunan bangsa yang makin melemah dan buruk karena tidak ada pengganti dari generasi yang sebelumnya. Hal lainnya di Indonesia dalam mencari pekerjaan masih mengandalkan selembar kertas "Ijazah".Jika nilai dalam ijazah buruk atau tidak memiliki ijazah tersebut pastilah dalam proses dokumentasi sudah gagal. Hal inilah yang semakin mendorong keterpurukan bangsa, padahal banyak sekali orang yang tidak memiliki ijazah tapi kompeten di bidangnya. Dan juga perlu adanya saling percaya antara kaum muda denga kaum tua agar terjalin satu kesatuan yang dapat dipergunakan untuk membangun bangsa.
 
Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Alasan untuk mengenyam Perguruaan Tinggi
  1. Mencari Pekerjaan : Alasan ini paling utama dan mendominasi seseorang kuliah. Bahkan dalam persespsi mahasiswa, kuliah membantu untuk memperoleh pekerjaan, meskipun nantinya pekerjaanya terkadang tak sejalan dengan keilmuan yang digeluti dalam perguruan tinggi sebelumnya. Ini lumrah terjadi dilapangan, pada intinya ingin dapat kerja dan bisa mencukupi kebutuhan hidup.Belum lagi beberapa kampus belakangan ini di media mempromosikan dan menyatakan siap untuk menghasilakn sarjanan yang siap kerja, dengan beragam jaringan lapangan kerja yang tersebar di perusahaan dalam negeri mapun luar negeri.
  2. Meningkatkan SDM : Kuliah untuk belajar dan mau meningkatkan sumberdaya manusia, bagi sebagian mahasiswa saat ini menjadi prioritas kedua setelah posisi pertama diatas yang mendominasi versi saya pribadi. Jarang terdengar orang kuliah saat ini benar-benar ingin mau meningkat SDM (belajar dengan serius) dan ilmunya bisa bermanfaaat untuk masyarakat.Mahasiswa saat ini memang cenderung pragmatis, meskipun ada, itupun bisa di hitung dengan jari. Individualis dan egois, dua sisi sifat ini telah membentuk karakter manusia yang namanya mahasiswa.
  3. Status Sosial : Kuliah bagi sebagian masyarakat yang mampu atau berduit tentu merupakan sebuah simbol dan lambang “kemampuan”. Kuliah yang masih dipersepsikan sebagai pendidikan tinggi dengan biaya mahal plus fasilitas pelengkap lainnya, adalah kebanggaan dan kepuasan teresediri bagi si Orang tua dan Si mahasiswa. Bahkan ada yang dengan jor-joran “mempublikasikan” sanak keluarga ataupun anak sendiri kuliah sampai keluar negeri.
  4. Berorganisasi. : Ini pun menjadi pertimbangn yang cukup besar, mengapa seseoraang semangat untuk kuliah. Selain untuk menjalankan aktivitas perkuliahan yang formal, kegiatan ekstra atau organisasi untuk mengisi waktu luang sangat memberikan kontribusi besar terhadap mahasiswa bersangkutan. Bahkan bagi mahasiswa yang aktif dan serius menekuni organisasi, mampu dan bisa menjadi modal sekaligus jaminan ketika terjun di lapangan untuk memperoleh pekerjaan .
  5. Mencari Relasi : Kuliah selain berhadapan dengan orang dengan yang berasal dari beragam daerah, suku, Ras, Agama, kuliah juga sarana tepat untuk mencari relasi baru. Terkadang kampus di jadikan ruang strategis dalam membangun jaringan, yang bertujuan untuk mengenal satu sama lainnya yang nantinya akan mengarah pada sebuah tujuan pasti .Semakin banyak memiliki teman(relasi) semakin bagus. Ini bisa dimanfaatkan untuk mencari beragam informasi yang dibutuhkan oleh Si mahasiswa dikemudian hari. Apalagi saat ini, pertumbuhan jejaring sosial yang semakin merebak dikalangan mahasiswa. Dengan mudah membuat sebuah komunitas di halaman Facebook, dan saling berinteraksi satu sama lain dengan beragam tujuan, dari membicarakan aktivitasnsehari-hari hingga tawaran pekerjaan, sangat membantu bukan!
  6. Partisifasi : Bagi pelajar yang baru melanjutankan ke jenjang PT, bahkan nyaris tak meiliki tujuan kenapa harus kuliah sebenarnya hanyalah untuk menghindar dari pekerjaan rumah ataupun belum siap menacri lapangan pekerjaan. Terkadang mahasiswa seperti ini hanyalah sekadar ikut-ikutan(partisifasi).Kuliah hanya dijadikan sebagai trenseter, gagah-gahan dan biar dianggap keren(intelek), padahal dalam hati kecil begitu menentangnya. Mahasiswa seperti ini cenderung hanya menghabur-hamburkan uang dan suka berfoya-foya.
  7. Cari Jodoh : Tak bisa dipungkiri memang, meskipun sebagian mahasiswa malu untuk menyatakan tujuan kuliah mereka sebagai ajang untuk cari jodoh namun sudah banyak bukti yang telah lulus dari PT, akhirnya menjalin hubungan serius dan menindaklanjuti kejenjnag yang lebih serius(menikah).Ini fakta yang berbicara, menjalin asmara sesama anak kuliahan adalah hal objektif bisa kita saksikan. Mungkin karena sudah merasa cocok dan satu pandangan.
HUKUM
 
PENGERTIAN HUKUM
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif.
Pengertian yang mungkin diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
1. Hukum dalam arti ilmu
2. Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kaedah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positip tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintahan
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
9. Hukum dalam arti jalinan nilai
CIRI-CIRI HUKUM :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
SUMBER HUKUM :
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

Warga Negara
 
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
 
Kriteria menjadi Warga Negara
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.